“Jangan gunakan pasal-pasal karet untuk membungkam masyarakat adat. Jika perusahaan yang salah, tangkap pimpinannya! Jangan justru rakyat yang berjuang mempertahankan tanahnya yang diseret ke penjara,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Runtuhnya Kontrak Sosial di Wilayah Tambang
Secara filosofis, fenomena di Kapuas ini mengingatkan pada teori Karl Marx mengenai negara yang sering kali menjadi alat penindas bagi kelas penguasa atau pemilik modal. Dalam konteks sengketa lahan ini, polisi seolah-olah bertindak sebagai instrumen untuk menjaga akumulasi keuntungan perusahaan dengan menyingkirkan hambatan sosial dari warga lokal.
Hal ini bertentangan dengan prinsip John Locke yang menegaskan bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi hak milik (property rights) rakyatnya. Keberpihakan aparat kepada kekuatan modal dipandang sebagai wujud runtuhnya kontrak sosial di Indonesia. Jargon Polri Presisi kini diuji konsistensinya, karena fakta di lapangan sering kali memperlihatkan tindakan tegas kepada rakyat kecil namun bersikap sangat lunak terhadap korporasi raksasa.
“Jika penindasan ini terus berlanjut, maka jangan salahkan jika masyarakat kehilangan kepercayaan total kepada institusi Polri dan memilih cara mereka sendiri untuk mencari keadilan,” tutup petisioner HAM PBB tahun 2024 tersebut.
Edukasi Hukum: Perlindungan Masyarakat Adat dan Etika Aparat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, negara berkewajiban mengakui serta melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk kepemilikan atas tanah ulayat. Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas mewajibkan setiap anggota Polri untuk menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan tetap bersikap netral dalam menangani konflik sosial atau sengketa agraria. Masyarakat yang merasa mendapatkan perlakuan intimidatif atau diskriminatif dari oknum aparat dapat melayangkan laporan resmi kepada Divisi Propam atau Kompolnas sebagai bentuk pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di lapangan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan investigasi lapangan dan pernyataan resmi narasumber terkait. Redaksi Investigasi Indonesia menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan senantiasa menyediakan ruang bagi pihak Polres Kapuas maupun manajemen PT Asmin Bara Barunang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM/Red)
















Tinggalkan Balasan