Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin ditangkap bersama puluhan bungkus sabu, ratusan butir ekstasi, serta cairan vape yang mengandung zat berbahaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang akan berlangsung pada Jumat (26/9/2025). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kanit 3 Kompol Reza Pahlevi melakukan penyelidikan intensif.
Tinggalkan Balasan