Kendal, Jawa Tengah – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil membongkar mata rantai kasus bahan peledak Kendal berskala produksi rumahan yang dilakukan secara ilegal. Pengungkapan ini merupakan buntut dari insiden ledakan hebat di sebuah gudang kawasan Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, yang mengakibatkan seorang pekerja mengalami luka bakar serius dan patah tulang.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin (23/2/2026) bahwa tersangka berinisial ZA (25) diduga kuat memproduksi obat petasan secara masif. Mirisnya, aktivitas ilegal ini memanfaatkan kemajuan teknologi dengan memasarkan produk berbahaya tersebut melalui platform media sosial.
“Tersangka meracik bahan mentah seperti potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang yang dibeli secara daring. Setelah diracik menjadi obat petasan, produk tersebut dipasarkan dan dijual bebas melalui akun TikTok miliknya,” jelas AKBP Hendry Susanto Sianipar di Aula Mapolres Kendal.
Baca juga: Polda Jateng Tindak Tegas Peracikan Petasan Ilegal
Kronologi Ledakan dan Korban Luka Berat
Kasus ini mencuat setelah terjadi ledakan di gudang belakang rumah pelaku pada Rabu (18/2/2026) pagi. Saat kejadian, seorang buruh harian lepas berinisial DF (21) tengah berada di lokasi untuk meracik bahan peledak tersebut. Ledakan yang dihasilkan cukup kuat hingga menyebabkan korban menderita luka bakar parah dan patah tulang kaki, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Merespons kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres Kendal segera melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan pabrik rumahan mini yang menyimpan bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar.
Penyitaan Puluhan Paket Siap Edar
Dalam operasi penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti yang menguatkan aktivitas produksi ilegal tersangka. Di antaranya adalah 25 paket obat petasan seberat 1 ons, 16 paket seberat 2 ons, serta puluhan bungkus siap kirim lainnya.
Selain barang jadi, petugas juga mengamankan 8 kilogram aluminium powder, 2,8 kilogram belerang, timbangan digital, alat tumbuk, sumbu petasan, hingga telepon genggam yang digunakan untuk transaksi di TikTok. Tersangka mengaku nekat menjalankan bisnis berbahaya ini demi meraup keuntungan ekonomi instan.















Tinggalkan Balasan