Ancaman Pidana Berat
Akibat perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain, tersangka ZA kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan bahan peledak yang mengakibatkan luka berat.
Kapolres Kendal mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas produksi maupun perdagangan bahan peledak tanpa izin.
“Selain melanggar hukum, aktivitas ini sangat berisiko fatal bagi keselamatan diri sendiri dan lingkungan sekitar. Kami akan menindak tegas setiap praktik serupa tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
(Humas/Red)















Tinggalkan Balasan