“Mari bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Rayakan momentum hari raya dengan kegiatan positif tanpa mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Edukasi Hukum: Menghalangi Tugas Kepolisian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan melawan atau menghalang-halangi petugas yang sedang menjalankan perintah jabatan yang sah adalah tindak pidana.
- Pasal 306: Mengatur tentang penyalahgunaan bahan peledak atau benda berbahaya yang dapat mengancam nyawa atau harta benda, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
- Pasal 353: Mengatur tentang perbuatan menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan petugas dalam menjalankan tugas secara sah. Mengambil paksa barang bukti yang telah disita secara resmi merupakan pelanggaran serius terhadap otoritas penegak hukum.
Catatan Redaksi: Redaksi menyajikan informasi ini berdasarkan keterangan resmi dari Polres Kudus. Kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum. Masyarakat diimbau untuk selalu menghormati petugas yang sedang berdinas demi keamanan bersama.
(Red)










Tinggalkan Balasan