Sragen, Jawa Tengah – Satresnarkoba Polres Sragen berhasil membongkar jaringan peredaran obat berbahaya di Sragen dengan menyita sedikitnya 4.621 butir pil ilegal dari seorang pemuda asal Aceh berinisial S (19). Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, beserta barang bukti senilai puluhan juta rupiah yang diduga siap edar.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta ribuan butir obat-obatan terlarang,” ujar AKP Luqman, Rabu (8/4/2026).
Barang Bukti Senilai Rp25,7 Juta
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan ribuan butir obat dalam kemasan perak. Rincian barang bukti meliputi 3.121 butir pil Trihexyphenidyl dan 1.500 butir obat jenis lain dalam kemasan serupa. Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku membeli obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp25,7 juta. Selain dikonsumsi pribadi, ribuan pil tersebut direncanakan untuk dijual kembali guna meraup keuntungan finansial.















Tinggalkan Balasan