Tangerang, Banten – Jajaran Polresta Tangerang sukses mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan ribu butir obat terlarang dalam pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026. Operasi kewilayahan yang digelar selama 10 hari, terhitung sejak 16 hingga 25 Februari 2026 ini, bertujuan untuk menekan angka penyakit masyarakat dan menjamin kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif guna meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Fokus utama operasi meliputi pemberantasan peredaran miras ilegal, penyalahgunaan obat keras, premanisme, hingga praktik perjudian dan prostitusi.
“Dari hasil operasi selama 10 hari tersebut, kami berhasil menyita 2.268 botol minuman keras dari berbagai merek, serta 24 unit miras kemasan kaleng. Barang bukti ini diamankan dari berbagai titik rawan di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelas Kombes Pol Indra Waspada saat ekspos media, Kamis (5/3/2026).
Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Obat Terlarang
Selain peredaran miras, kepolisian juga memberikan perhatian serius pada distribusi obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Dalam operasi ini, petugas meringkus 6 orang tersangka dan menyita total 10.779 butir obat keras. Rinciannya meliputi 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, 2.242 butir Hexymer, serta ribuan butir jenis obat terlarang lainnya.
Indra Waspada menekankan pentingnya pengungkapan ini dari sisi kemanusiaan. Ia mengonstruksikan bahwa satu butir obat yang disita mewakili satu nyawa yang terselamatkan dari risiko ketergantungan dan kerusakan saraf.
















Tinggalkan Balasan