“Tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu. Selain sopir, kami juga meringkus dua oknum pembuat dokumen ilegal berinisial HS dan MK,” ujar Syahduddi, Rabu (18/2/2026).
Direktur Utama PT Cahaya Wisata Jadi Tersangka
Penyidikan tidak berhenti pada pelaksana lapangan. Polisi menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka korporasi. Ia dinilai lalai dalam fungsi pengawasan dengan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan penumpang tidak boleh hanya dibebankan kepada sopir.
“Jika manajemen mengabaikan perawatan armada dan memaksa bus tidak laik jalan tetap beroperasi demi mengejar profit, maka pimpinan perusahaan adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum,” tegas Kapolrestabes.
Ultimatum Keras Jelang Arus Mudik
Penetapan tersangka terhadap pimpinan PO Bus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengusaha jasa transportasi, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan dan arus mudik. Polisi berkomitmen akan menelusuri rantai komando keputusan—mulai dari pemberi perintah operasional hingga pihak yang bertanggung jawab atas anggaran perawatan.
“Ini adalah sinyal merah bagi seluruh pemilik PO Bus. Jangan pernah mengorbankan nyawa penumpang demi keuntungan semata. Kami akan memastikan keadilan ditegakkan hingga ke level pengambil kebijakan tertinggi di perusahaan,” tambahnya.
Jaminan Perlindungan Konsumen
Langkah tegas ini diambil sebagai wujud perlindungan nyata bagi masyarakat pengguna jasa transportasi. Kepolisian mengimbau perusahaan otobus untuk memanfaatkan sisa waktu sebelum puncak mobilitas masyarakat guna melakukan pembenahan total terhadap kelayakan armada.
Dengan tindakan hukum yang tidak tebang pilih, diharapkan industri transportasi nasional menjadi lebih disiplin dalam mematuhi regulasi operasional demi mencegah tragedi serupa terulang kembali di masa depan.
(Humas/Red)








Tinggalkan Balasan