Brebes, Jawa Tengah – Jajaran Polres Brebes berhasil membongkar kasus penyalahgunaan LPG subsidi yang dilakukan dengan modus pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg secara ilegal di wilayah Paguyangan. Praktik kriminal ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil sebagai penerima manfaat, tetapi juga ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp802 juta.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.
“Kami memastikan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas,” ujarnya di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4/2026).
Kronologi Penggerebekan Gudang Ilegal
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan. Pada Rabu malam (8/4), Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka berinisial T (46) saat sedang beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka T melakukan pengoplosan atas perintah KH (50), sang pemilik barang.















Tinggalkan Balasan