Karanganyar, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menangkap seorang pria berinisial SBA alias Paicong, warga Kabupaten Wonogiri, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram di Desa Lalung, Kecamatan Karanganyar, Minggu (10/8) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di halaman penggilingan padi di Jalan Lingkar Selatan Karanganyar. Tersangka didapati mengambil paket sabu yang dibelinya dari seorang pemasok berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu 0,80 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda Vario.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap tersangka membeli sabu seharga Rp800.000 dan baru membayar Rp450.000. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi sendiri. Pemasok tercatat di ponselnya dengan nama “karyawantuhan”.
Tinggalkan Balasan