Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi mengapresiasi kinerja Satresnarkoba. “Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diminta aktif memberi informasi demi lingkungan bebas narkoba,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Karanganyar. Polisi masih memburu pemasok yang buron. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan