Petugas akhirnya menangkap Rudy yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku baru saja mengonsumsi sabu dan masih menyimpan barang bukti di dua lokasi berbeda — di bawah kasur rumahnya dan di dalam tas di rumah rekannya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua paket sabu seberat 117,72 gram
- Tiga unit handphone merk Infinix
- Satu tas selempang cokelat merk Rhodey
- Lakban cokelat, pipet kaca, gunting, dan plastik klip bening
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rudy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dalam membongkar peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut.
“Kami berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan generasi,” tegas AKBP Veronica.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Partisipasi warga sangat penting. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari bersama menjaga Salatiga tetap bersih dan aman dari narkoba,” pungkasnya.
(Red)
Tinggalkan Balasan