Sragen, Jawa Tengah – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Hanya dalam waktu dua jam, dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tanon dan Masaran.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 10 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka berinisial AJS alias Miko (20), warga Kecamatan Sumberlawang, diamankan petugas di pinggir Jalan Gabugan–Sumberlawang, tepatnya di Dukuh Sanggrahan, RT 012, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,72 gram,” ujar KBO Satresnarkoba Iptu Joko Margo Utomo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Miko mengaku sabu tersebut dibeli seharga Rp400 ribu dari seseorang bernama Rio Gendel, yang dihubungi melalui akun Instagram real.stimulans.69. Ia mengaku mendapat upah Rp100 ribu untuk mengantarkan sabu tersebut.
Tak berselang lama, sekitar pukul 00.30 WIB pada Jumat dini hari, 11 April 2025, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial DHS alias Bolot (27) di halaman rumah warga di Dukuh Bonan, Desa Masaran, Kecamatan Masaran.
Tinggalkan Balasan