Demak, Jawa Tengah – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Tersangka berinisial RA (36), warga Kota Malang, diamankan atas dugaan memalsukan tiga sertifikat tanah milik seorang warga setempat.
Pelaku diketahui memalsukan sertifikat milik Mujahadah, korban yang semula meminta bantuan balik nama tiga sertifikat warisan milik almarhum suaminya. Dengan mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah, tersangka meminta uang senilai Rp9 juta untuk proses balik nama tersebut.
“Dalam prosesnya, tersangka tidak menyerahkan sertifikat secara langsung. Korban hanya menerima satu sertifikat yang dikirim lewat jasa paket,” ujar Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (16/04/2025).
Merasa curiga, korban memverifikasi keaslian sertifikat ke Kantor Notaris dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Hasilnya, diketahui bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan oleh pihak berwenang dan mengandung unsur pemalsuan.
“Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa tidak pernah diterbitkan akta waris seperti yang dimaksud oleh korban. Pemalsuan ini terindikasi kuat sebagai bentuk penipuan terencana,” lanjut Kompol Satya.
Tinggalkan Balasan