Mahasiswa Gugat Masa Berlaku SIM ke MK

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Surabaya, Jawa Timur – Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya resmi mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Para pemohon menilai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun membebani masyarakat dari sisi biaya dan prosedur administratif yang dianggap tidak proporsional.

Dalam permohonan bernomor 183/PUU-XXIV/2026, para mahasiswa tersebut berargumen bahwa kompetensi mengemudi seharusnya bersifat permanen layaknya ijazah. Mereka mengusulkan agar evaluasi SIM tidak didasarkan pada durasi waktu periodik, melainkan pada rekam jejak pelanggaran atau kondisi kesehatan pengemudi.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating