Investigasi Indonesia
Jakarta – Penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Yasinta Moiwend, pejuang lingkungan asal Merauke, melaporkan sutradara film dokumenter “Pesta Babi” ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor LP/B/3843/V/2026 ini menyeret direktur LBH Papua Merauke dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Mama Sinta, sapaan akrab Yasinta, merasa keberatan atas penayangan wajah serta dokumentasi wawancaranya dalam film yang menyoroti dampak pembukaan hutan skala besar (proyek food estate) di Papua Selatan tersebut. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin tertulis atau informed consent kepada tim produksi.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan catatan kritis. Ia menyoroti potensi adanya “fobia informasi” di kalangan pemerintah dalam merespons medium kreatif yang mengungkap fakta lingkungan. Lalengke juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap bijaksana serta tidak gegabah dalam memproses laporan yang diindikasikan sebagai fabricated complaint atau laporan rekayasa.









Tinggalkan Balasan