“Memaksakan kasus ini ke ranah hukum hanya akan menjadi preseden buruk yang memberangus iklim demokrasi dan mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia,” ujar Wilson Lalengke.
PPWI juga mendesak adanya jaminan perlindungan fisik dan hukum bagi Mama Sinta, seraya mengimbau masyarakat Papua tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konflik yang diduga melibatkan kepentingan korporasi besar.
Edukasi Hukum: Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pengambilan data pribadi—termasuk data biometrik atau citra wajah—wajib didasarkan pada persetujuan eksplisit (explicit consent) dari subjek data. Namun, dalam konteks karya jurnalistik atau dokumenter, terdapat perdebatan hukum mengenai batasan antara “hak privasi individu” dengan “kepentingan publik” untuk mengetahui kebenaran suatu peristiwa. Uji materiil atau pembuktian di pengadilan nantinya akan menentukan apakah pemuatan citra tersebut masuk dalam ranah pelanggaran privasi atau pengecualian demi kepentingan umum.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan polisi yang beredar serta tanggapan dari organisasi pers terkait. Redaksi berkomitmen menjaga keberimbangan pemberitaan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(TIM/Red)












Tinggalkan Balasan