Mahasiswa Gugat Masa Berlaku SIM ke MK

Abah Sofyan

“Apabila seseorang telah lulus ujian teori dan praktik yang ketat, evaluasi berikutnya seharusnya menekankan pada pelanggaran lalu lintas nyata atau rekam jejak berkendara, bukan sekadar kewajiban administratif periodik,” demikian bunyi poin dalam permohonan yang dikutip pada Sabtu (30/05/2026).

Kelima mahasiswa pemohon yaitu Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan, menilai bahwa syarat kesehatan dan psikologi saat perpanjangan SIM sering kali hanya menjadi formalitas. Mereka berharap MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau memberikan penafsiran baru yang lebih efisien bagi publik.

Edukasi Hukum: Uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak konstitusional warga negara untuk menguji apakah suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Dalam konteks ini, pemohon menggunakan argumen “hak konstitusional” terkait efisiensi dan keadilan hukum untuk menantang prosedur administratif yang dianggap membebani masyarakat tanpa dasar risiko yang jelas.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan permohonan uji materi yang terdaftar di situs resmi Mahkamah Konstitusi. Redaksi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memantau dinamika persidangan hingga ada putusan resmi dari MK.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating