Simalungun, Sumatera Utara – Langkah sigap dan humanis ditunjukkan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menangani kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (4/4/2026) dini hari, tim kepolisian rela mengawal P.S.S, seorang terlapor yang diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem di Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara.
Tindakan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba. Menurutnya, kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum yang kaku, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, terutama dalam melihat kondisi kejiwaan pihak yang terlibat.
“Ini adalah bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami memastikan penanganan hukum berjalan, namun aspek kemanusiaan dan kondisi medis terlapor juga mendapat perhatian penuh,” ujar AKP Verry Purba, Sabtu sore.
Insiden penganiayaan ini bermula pada Jumat (3/4/2026) sore di Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik. Senti br. Silalahi, seorang petani setempat, menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, P.S.S. Anak korban, B.S, yang mendapat informasi dari saksi mata, langsung mendatangi lokasi dan menemukan ibunya dalam kondisi terluka parah.
Korban Senti mengalami cedera serius, termasuk muntah darah, luka robek di kening kiri, lebam di area mata, serta luka di beberapa bagian tubuh lainnya. Warga sekitar segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Sidamanik sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Merespons kejadian tersebut, Polsek Sidamanik langsung bergerak cepat menangani Laporan Polisi nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Sidamanik. Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan meminta visum et repertum.
Fakta di lapangan mengungkap bahwa terlapor P.S.S ternyata memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan telah berstatus pasien rawat jalan sejak Februari 2026. Mengetahui hal ini, Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Ipda Dommes Marbun segera mengambil inisiatif untuk membawa terlapor ke RSJ Medan guna menjalani observasi kejiwaan secara profesional.















Tinggalkan Balasan