“Terlapor telah diterima oleh pihak RSJ untuk dilakukan observasi mendalam. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak medis sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas AKP Verry.
Edukasi Hukum: Tindak Pidana oleh Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
Dalam sistem hukum di Indonesia, penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan diatur secara khusus untuk menjamin rasa keadilan.
Pasal 44 Ayat (1) KUHP: “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”
Proses Hukum: Meskipun terduga pelaku diduga ODGJ, polisi tetap wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan. Status kejiwaan pelaku (apakah benar terganggu atau tidak saat melakukan kejahatan) tidak bisa ditentukan oleh polisi, melainkan harus melalui hasil Visum et Repertum Psychiatricum dari dokter spesialis kedokteran jiwa.
Keputusan Hakim: Jika dokter menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa, Pasal 44 Ayat (2) KUHP memberi wewenang kepada hakim untuk memerintahkan pelaku dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa maksimal selama satu tahun sebagai masa percobaan dan perawatan, bukan dipenjara.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Inisial pelaku dan korban digunakan untuk menghormati privasi pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan pedoman Kode Etik Jurnalistik. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Yuni/Red)















Tinggalkan Balasan