Simalungun, Sumatera Utara – Jajaran Polres Simalungun bergerak cepat melakukan mediasi guna mendinginkan suasana terkait sengketa lahan petani Simalungun di wilayah Kecamatan Tapian Dolok melalui forum diskusi terbuka. Pertemuan strategis yang berlangsung pada Senin (2/2/2026) di Aula Andar Siahaan ini berhasil membuahkan kesepakatan krusial terkait pengelolaan lahan seluas 50 hektare untuk program Ketahanan Pangan Nasional.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan petani bersama Forum Organisasi Masyarakat Sipil, termasuk elemen Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI), DPK-JAMAN, LPM Suluh, dan Senada Institute. Dari pihak kepolisian, hadir langsung Kabag Ops KOMPOL M. Manik dan Kasat Reskrim AKP Herison Manulang guna memberikan penjelasan hukum kepada masyarakat.
Duduk Perkara Mandat Pengelolaan Lahan
Dalam dialog tersebut, pihak masyarakat menyampaikan keresahan mereka atas rencana penggunaan lahan untuk usaha ketapang. Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menegaskan bahwa Polres Simalungun menjalankan amanat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
“Polres Simalungun telah menerima mandat tertulis untuk mengelola area seluas 50 hektare demi menyukseskan program Ketahanan Pangan Nasional,” jelas AKP Herison.
Baca juga: Petani Purba Sari Tuntut Keadilan
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah membuka ruang bagi kelompok tani lokal untuk bekerja sama. Namun, proses tersebut sempat terhambat karena adanya perbedaan pandangan mengenai skema harga jual hasil panen yang harus mengikuti regulasi pemerintah.
Solusi Permanen Melalui Skema MOU dan Bulog
Sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi hak-hak petani sekaligus menjalankan program negara, Polres Simalungun menawarkan solusi berbasis kemitraan formal. Petani di sekitar lahan diwajibkan menyusun daftar anggota yang valid untuk kemudian dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU).
















Tinggalkan Balasan