“Saat petugas tiba, tersangka sedang duduk di depan sebuah warung kopi. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan di area sekitar, kami menemukan sebuah batu mencurigakan di bawah meja tempatnya duduk,” ungkap AKP Hengky, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Pasutri Banyumas Kompak Jadi Pengedar Narkoba
Setelah batu tersebut diangkat, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip sedang kosong, serta satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Tersangka SIS, yang merupakan warga setempat, mengakui di hadapan petugas dan saksi bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia sengaja menyembunyikan narkoba di bawah batu agar tidak terdeteksi jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan polisi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian akan segera melakukan penahanan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak Polres Simalungun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
(Humas/Yuni)

















Tinggalkan Balasan