Polisi mengamankan barang bukti 25 batang kayu jati dan dua gergaji gorok. Dari hasil pemeriksaan, sebagian kayu akan dijual dan sebagian digunakan untuk renovasi atap rumah salah satu pelaku.
Kedua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf C UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan