Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa terdapat satu pelaku lain yang sempat terjatuh ke jurang saat mencoba melarikan diri. Informasi ini diperoleh dari pengakuan tersangka Andem.
“Tersangka mengaku rekannya terjatuh ke jurang saat melarikan diri. Tim segera melakukan pencarian dan berhasil mengevakuasi pelaku,” terang petugas.
Barang Bukti dan Kerugian Perhutani
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 25 gelondong kayu jati
- 2 gergaji gorok
- 1 jeriken
- 1 meteran kayu
Akibat perbuatan para pelaku, Perum Perhutani mengalami kerugian akibat penebangan lima pohon jati tanpa izin.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Kapolres: Tak Ada Toleransi untuk Perusak Hutan
Kapolres Sragen menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan dari oknum tak bertanggung jawab.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang merusak hutan dan lingkungan. Sinergi antara masyarakat, Perhutani, dan aparat hukum adalah kunci menjaga warisan alam ini,” tegas AKBP Dewiana Syamsu.
Langkah cepat dan tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan