Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis: Tiga Pengedar Diciduk, 10 Gram Barang Bukti Disita

Abah Sofyan

Jaringan Lebih Luas Terungkap

Hasil pengembangan dari penangkapan QR mengarah pada dua pelaku lain, RHK (20) dan BK (23) — keduanya warga Kabupaten Karanganyar.
Mereka diduga berperan sebagai perantara dan pengedar dalam jaringan yang sama.

Keduanya ditangkap di wilayah Desa Jatimarto, Ngadirojo, sekitar pukul 23.00 WIB pada malam yang sama. Dari tangan keduanya, petugas menyita 10,25 gram tembakau sintetis, dua unit iPhone 11, serta satu motor Suzuki Shogun AD 2924 AZF yang digunakan untuk pengantaran barang haram tersebut.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menekan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan muda.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Wonogiri,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berbeda:

  • QR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemakai dan penyimpan).
  • RHK dan BK dijerat Pasal 114 ayat (1) UU yang sama (pengedar dan perantara).

Proses Hukum dan Peringatan bagi Publik

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Wonogiri juga menyerukan agar masyarakat aktif melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kerja sama masyarakat adalah kunci. Laporkan jika melihat penyalahgunaan narkoba, karena kita semua punya tanggung jawab melindungi generasi muda,” pungkas AKP Anom

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating