Polres Wonogiri Sikat Pengedar Sabu di Ngadirojo

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Sanksi Berat Bagi Pengedar Narkoba

Secara yuridis, kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, terkait peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin, pelaku juga terancam jeratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi berat bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta penegakan hukum dari otoritas resmi demi transparansi informasi publik dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

(Red)

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating