Edukasi Hukum: Sanksi Berat Bagi Pengedar Narkoba
Secara yuridis, kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, terkait peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin, pelaku juga terancam jeratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi berat bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta penegakan hukum dari otoritas resmi demi transparansi informasi publik dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Red)
















Tinggalkan Balasan