Banyumas, Jawa Tengah – Komitmen tegas Polresta Banyumas dalam memberantas jaringan narkotika kembali dibuktikan. Tim Satresnarkoba sukses membekuk dua tersangka pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total barang bukti seberat 9,23 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa malam, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah ruko di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, yang dicurigai menjadi tempat transaksi barang haram.
Dua tersangka yang diamankan adalah PS (26), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, serta rekannya NRW (25), warga Kabupaten Semarang yang berdomisili di Sokaraja.
Baca juga: Polisi Grebek Kurir Narkoba di Tanjung Priuk









Tinggalkan Balasan