Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan detail penangkapan tersebut. Saat penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diakui sebagai milik tersangka PS.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas melakukan pemeriksaan digital terhadap ponsel tersangka dan menemukan petunjuk krusial berupa titik koordinat atau peta lokasi penyimpanan sabu lainnya.
“Melalui pengembangan dan penelusuran jejak digital di ponsel tersangka, kami menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan siap edar. Selain narkotika, kami juga menyita satu unit timbangan digital dan dua unit telepon genggam sebagai alat bukti transaksi,” ujar Kompol Willy.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat kini menanti kedua pemuda tersebut.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan