Purwokerto, Jawa Tengah – Jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan aksi peredaran obat keras di Banyumas setelah membekuk seorang pria berinisial GR (26) di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat, Minggu (22/2/2026). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan puluhan butir pil daftar G berlogo MF yang diedarkan secara ilegal tanpa izin resmi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka yang merupakan warga Kelurahan Karangklesem ini diringkus sekira pukul 21.00 WIB. Dari tangan GR, polisi menyita 69 butir obat keras dan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan.
“Tersangka ditangkap saat sedang beraksi di sebuah rumah kawasan Karangklesem. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, GR mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial SP dan IM untuk diedarkan kembali di wilayah Purwokerto,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi dalam keterangan resminya.
Pengembangan Kasus dan Penyitaan Barang Bukti
Selain menangkap pengedar utama, tim Satresnarkoba juga mengamankan dua orang pembeli berinisial KR dan EM. Keduanya kedapatan menyimpan total 25 butir pil serupa. Dengan pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil disita kepolisian mencapai 94 butir obat keras daftar G.
Saat ini, GR telah ditahan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang izin edar sediaan farmasi.















Tinggalkan Balasan