Kerugian dan Barang Bukti
Akibat aksi kriminal ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp60 juta. Berbagai komoditas hilang digondol pelaku, mulai dari 31 tabung gas elpiji 3 kg, 12 karung beras (masing-masing 25 kg), berbagai merk rokok, hingga uang tunai.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial SWO (50), ABD, MDY, dan SNT yang berasal dari wilayah Kabupaten Batang dan Kendal. Menariknya, beberapa tersangka juga terlibat dalam rentetan kasus di wilayah lain dan kini diproses secara lintas instansi di Polres Brebes serta Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.
Ancaman Hukuman Penjara
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti krusial seperti gunting besi ukuran besar, sisa barang jarahan, hingga pelat nomor kendaraan yang digunakan saat beraksi. Berdasarkan pemeriksaan, motif utama para pelaku adalah desakan ekonomi untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara instan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keempatnya terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 9 tahun.
(Humas/Red)








Tinggalkan Balasan