Polresta Pati Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

Abah Sofyan

Komitmen Pengawasan Berkala

Pihak Polresta Pati menegaskan bahwa pengawasan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Patroli berkala akan terus dilakukan secara rutin sepanjang bulan Ramadan guna memastikan wilayah Kabupaten Pati tetap kondusif. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat atau mengetahui adanya peredaran miras ilegal yang mengganggu ketertiban, segera laporkan. Kami akan hadir untuk memastikan keamanan publik tetap terjaga,” pungkas Kompol Ali Mahmudi.

Edukasi Hukum: Aturan Peredaran Minuman Beralkohol

Secara yuridis, peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Pati diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang atau badan hukum dilarang menjual minuman beralkohol tanpa izin usaha perdagangan yang spesifik. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman denda materiil atau kurungan. Selain itu, tindakan memproduksi atau mengedarkan pangan (termasuk minuman) yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data resmi Humas Resta Pati sebagai bagian dari transparansi kinerja kepolisian dalam memelihara ketertiban umum.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating