Edukasi Hukum: Legalitas Pungutan di Tempat Wisata
Setiap bentuk penarikan biaya atau retribusi di wilayah desa wajib berlandaskan pada regulasi yang sah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), segala pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Agar sebuah pungutan di tingkat desa bersifat legal, Pemerintah Desa wajib menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Retribusi atau Pungutan Desa yang dikonsultasikan dengan Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Catatan Redaksi: Redaksi menyajikan informasi ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mewujudkan tata kelola pariwisata yang transparan. Seluruh pernyataan narasumber dikutip sesuai dengan rilis resmi dan fakta koordinasi di lapangan tanpa mengubah substansi kalimat asli. Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk indikasi pungli melalui kanal resmi kepolisian atau layanan pengaduan pemerintah guna menciptakan iklim pariwisata yang sehat di Kabupaten Tangerang.
(Red)

















Tinggalkan Balasan