Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

JakartaBareskrim Polri sukses membongkar sindikat perdagangan bayi berskala nasional yang menggunakan modus pemalsuan dokumen kelahiran dan identitas. Operasi besar ini berujung pada penangkapan 12 tersangka serta penyelamatan tujuh bayi yang menjadi korban eksploitasi manusia di berbagai wilayah Indonesia, Rabu (25/2/2026).

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus penculikan anak di Makassar. Penanganan dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim guna memastikan negara hadir dalam melindungi hak-hak anak.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan sekadar angka, melainkan nyawa yang harus dijaga. Kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan Polri agar diungkap secara terang benderang,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya

Modus Adopsi Ilegal di Media Sosial

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, memaparkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2024. Mereka merekrut perantara melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook untuk menjangkau korban maupun pembeli.

Dari 12 orang tersangka yang diringkus, delapan di antaranya berperan sebagai perantara dan empat orang lainnya adalah orang tua kandung yang tega menjual anaknya. Sindikat ini memiliki jangkauan operasi yang sangat luas, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, hingga Papua, dengan meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating