“Para pelaku menawarkan adopsi ilegal di media sosial, kemudian melakukan transaksi jual beli bayi dengan melampirkan dokumen identitas kelahiran yang telah dipalsukan,” jelas Nurul.
Ancaman Pidana dan Rehabilitasi Korban
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, dan 74 dokumen kelahiran palsu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian PPPA memastikan bahwa tujuh bayi yang diselamatkan kini berada dalam perlindungan negara. Proses asesmen, rehabilitasi sosial, dan penelusuran keluarga (family tracing) tengah dilakukan untuk menjamin masa depan korban di lingkungan pengasuhan yang legal.
Polri mengimbau masyarakat untuk melapor melalui layanan SAPA 129 jika menemukan indikasi perdagangan anak atau tawaran adopsi mencurigakan di media sosial.
Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang menyasar bayi dan anak, adalah bentuk pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia dan hak hidup anak Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Negara menjamin perlindungan khusus bagi korban melalui proses rehabilitasi sosial dan pemulihan trauma, sementara partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan adopsi ilegal sangat krusial untuk menghentikan sindikat perdagangan manusia ini.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun merujuk pada fakta konferensi pers resmi Mabes Polri untuk memberikan informasi akurat bagi publik dan mendukung upaya perlindungan anak di Indonesia.
(Red)















Tinggalkan Balasan