Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkap bahwa aktivitas judi online sangat terkait dengan transaksi ilegal melalui rekening pinjaman atau hasil jual beli akun.
“Nilai transaksi deposit judi online pada 2024 tercatat mencapai Rp51 triliun, dan menurun menjadi Rp17 triliun di semester I 2025. Ini menunjukkan dampak nyata dari kerja sama lintas lembaga,” ujarnya.
Sementara itu, Sofyan Kurniawan dari Kemenkominfo menjelaskan bahwa konten judi online masih sangat masif di ruang digital. Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, 2.503.353 konten judi telah diblokir.
“Sejak 2017, lebih dari 6,9 juta konten judi online telah kami tangani. Ini adalah bukti betapa besarnya ancaman yang kita hadapi,” tegas Sofyan.
Dari sisi kebijakan, perwakilan Kemenko Polhukam Syaiful Garyadi menyatakan bahwa pemerintah, di bawah arahan Presiden Prabowo, telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh instansi terkait.
“Judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan ini membuktikan keseriusan pemerintah dan Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang merusak moral dan stabilitas bangsa,” tegas Syaiful.
Pasal yang Dikenakan:
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- UU ITE No. 1 Tahun 2024
- UU Tindak Pidana Transfer Dana
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pasal 303 KUHP
Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan