Simalungun, Sumatera Utara – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba di Simalungun dengan meringkus dua tersangka pengedar berinisial MPH (45) dan HAN (41). Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung tuak kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Rabu (25/2/2026) malam.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., yang memimpin langsung operasi tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para perusak generasi bangsa. Penindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu berdasarkan laporan akurat dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Kami tidak peduli siapa pun di belakangnya. Pengedar narkoba adalah musuh bersama. Tidak ada negosiasi, tidak ada pandang bulu. Tangkap, proses, dan penjarakan,” tegas AKP Hengky Siahaan saat memberikan keterangan resmi, Rabu (4/3/2026).
Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti
Operasi bermula dari informasi warga yang diterima petugas sekira pukul 17.00 WIB. Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Hot Situngkir, langsung melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP). Sekira pukul 21.30 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria di dalam warung tuak dan segera melakukan penyergapan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:















Tinggalkan Balasan