Polsek Bangun Sikat Pengedar Sabu Bukit Maraja

Abah Sofyan
  • 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,29 gram).
  • 1 bungkus plastik kecil berisi sabu (0,31 gram).
  • Total berat bruto sabu mencapai 4,6 gram.
  • Uang tunai hasil penjualan senilai Rp888.000.
  • Dua unit ponsel merek Vivo dan Realme.

Pengejaran Jaringan Hingga Tanjung Balai

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial J di Kota Tanjung Balai. Merespons pengakuan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian J di Tanjung Balai.

Namun, dalam penggeledahan di rumah J, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan dan diduga pelaku telah melarikan diri sebelum aparat tiba. Pihak kepolisian telah memasukkan nama J dalam daftar pengejaran intensif guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Kini, tersangka MPH dan HAN beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli di area eks lokalisasi guna mencegah wilayah tersebut menjadi sarang tindak kriminalitas.

Edukasi Hukum: Sanksi Berat Bagi Pengedar

Secara yuridis, tindakan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Selain sanksi pidana, UU ini juga menekankan peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 104 hingga 108, di mana masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Catatan Redaksi: Berita ini disusun merujuk pada fakta penegakan hukum dari otoritas kepolisian setempat demi transparansi publik dan edukasi bahaya narkotika.

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating