Polsek Bojong Sita 7 Balon Udara Liar

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Larangan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 411 menegaskan bahwa setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara (termasuk balon udara tanpa awak) yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang, dan barang, dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. Selain itu, kepemilikan bahan peledak berupa petasan atau mercon dapat dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang memiliki ancaman hukuman pidana yang sangat berat.

Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyajikan informasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye keselamatan penerbangan nasional. Seluruh data angka dan pernyataan narasumber dalam artikel ini diambil berdasarkan fakta kegiatan di lapangan dan rilis resmi kepolisian. Kami menghimbau masyarakat untuk merayakan tradisi dengan cara yang aman dan mematuhi regulasi hukum yang berlaku demi kebaikan bersama. Penggunaan data siber dan pemetaan wilayah dalam berita ini bertujuan untuk memberikan edukasi publik yang komprehensif.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating