Klaten, Jawa Tengah – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kebonarum terus berkomitmen dalam memberantas peredaran miras di Klaten guna menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/2/2026) malam, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial W (46), warga Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, yang kedapatan menyimpan puluhan botol minuman keras ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah ruko di sekitar jalan Desa Ngrundul-Kebonarum. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kebonarum segera bergerak melakukan penggeledahan di lokasi sasaran sekira pukul 22.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sedikitnya 26 botol minuman keras dari berbagai merek yang siap edar tanpa izin resmi,” ungkap sumber kepolisian setempat, Sabtu (28/2).
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menyita berbagai jenis minuman keras dengan rincian sebagai berikut: 5 botol Anggur Putih, 3 botol Anggur Kolesom, 3 botol Atlas, 3 botol Arak, 3 botol Drum Whisky, serta merek lainnya seperti Vodka Mix, Topi Miring, Chongyang, Kawa-Kawa, Anggur Merah, dan Api.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka W kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kebonarum. Kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Klaten sesuai dengan aturan daerah yang berlaku.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal dan menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras di wilayah hukum Polres Klaten.










Tinggalkan Balasan