Edukasi Hukum: Sanksi Tipiring Peredaran Miras
Secara hukum, penjualan minuman keras tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Kesehatan, serta regulasi khusus mengenai pengawasan minuman beralkohol. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Berdasarkan Pasal 205 KUHAP, pemeriksaan perkara Tipiring dilakukan oleh hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir. Ancaman sanksinya biasanya berupa denda materiil atau kurungan singkat, namun ini merupakan peringatan keras bahwa negara hadir dalam mengawasi peredaran zat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun merujuk pada fakta penindakan aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya preventif gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Klaten.
(Humas/Red)










Tinggalkan Balasan