Simalungun, Sumatera Utara– Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan sukses melakukan penangkapan bandar narkoba Simalungun berinisial DR alias Pantek dalam sebuah operasi penggerebekan pada Jumat malam (6/2/2026). Tersangka ditangkap di kediamannya di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, tanpa perlawanan setelah polisi mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Komitmen Tanpa Negosiasi
Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip “Zero Tolerance” terhadap pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Untuk pengedar narkoba, tidak ada ruang negosiasi. Kami melakukan tindakan tegas, terukur, dan langsung memproses secara hukum. Tersangka tidak berkutik saat kami ringkus,” tegas IPTU Patar dalam keterangan resminya, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu








Tinggalkan Balasan