Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Perjudian
Praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Indonesia merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang menyelenggarakan perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, bagi pelaku judi sabung ayam, jeratan hukum juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Bagi pejabat publik atau aparat yang sengaja membiarkan atau membekingi aktivitas perjudian, dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pidana terkait penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan keresahan masyarakat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media. Pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi demi azas keberimbangan informasi.
(TIM/Red)
















Tinggalkan Balasan