Menurut keterangan yang diberikan SAW, ia hanya seorang kurir yang diperintahkan oleh seorang temannya asal Semarang untuk mengantar ganja ke Ponorogo.
“Pelaku sudah janjian dengan pemesan di Ponorogo. Namun, saat menunggu pemesan, kami berhasil meringkusnya,” tambahnya.
SAW juga mengaku tidak mengenal siapa pun di Ponorogo dan hanya menjalankan perintah.
Polisi kini melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Semarang untuk mencari pelaku utama yang memerintahkan SAW.
Namun, pencarian ini belum membuahkan hasil karena identitas yang diberikan SAW hanya berupa nama panggilan.
SAW diketahui baru pertama kali terlibat dalam kasus narkoba dan bukan seorang residivis.
Atas perbuatannya, SAW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian pihak berwenang yang terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Ponorogo.
(M. Efendi)
Tinggalkan Balasan