Proses Klaim BPJS Ketenagakerjaan Dikeluhkan Warga

Abah Sofyan
Ilustrasi Warga Mengurus Proses Klaim BPJS Ketenagakerjaan - Foto AI/Red

Edukasi Hukum: Bahaya “Biaya Tambahan” Biro Jasa Ilegal

Proses klaim JHT seharusnya bersifat final dan terbuka bagi setiap peserta tanpa ada biaya tersembunyi.

Manipulasi Data: Praktik biro jasa yang meminta biaya tambahan untuk “melengkapi data” berpotensi pada tindakan pemalsuan dokumen otentik. Hal ini dapat menyeret peserta ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Transparansi Layanan: Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi wajib memberikan kepastian persyaratan dan biaya. Karena BPJS Ketenagakerjaan menetapkan layanan Gratis Rp0, maka segala bentuk pungutan oleh pihak ketiga adalah ilegal.

Jeratan Potongan Ganda: Peserta seringkali tidak menyadari bahwa fee 20% ditambah biaya perbaikan data dapat menghilangkan hampir sepertiga dari tabungan masa tua mereka. Secara hukum, ini merupakan bentuk kerugian finansial akibat pemerasan secara tidak langsung.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan aduan warga dan hasil investigasi lapangan sebagai bentuk pemenuhan hak informasi publik dan fungsi kontrol sosial media. Redaksi menyiarkan informasi ini sesuai dengan fakta yang diterima dari narasumber tanpa mengubah substansi informasi aslinya untuk mendorong perbaikan pelayanan publik.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak terkait (BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak lainnya) yang ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating