Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Jika terbukti benar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menegaskan larangan penggunaan anggaran negara tidak sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Demak belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan ini. Tim media masih berupaya mengonfirmasi kepada pejabat terkait untuk memastikan transparansi dan kebenaran proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Demak, segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi sangat penting untuk menjamin bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan dengan jujur dan bertanggung jawab.
(TIM)
Tinggalkan Balasan