Dengan anggaran sekitar Rp200 juta dari Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) melalui Mesi dari Fraksi PDI Perjuangan, terdapat dugaan bahwa anggaran tersebut masuk ke rekening desa dan kepala desa menerima fee proyek.
Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam proyek ini, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif sesuai UU Jasa Konstruksi 2017. Namun, jika ditemukan unsur pidana seperti korupsi atau penyelewengan dana, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan/atau denda.
Berikut Aturan Hukum Terkait
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur pengelolaan dana desa yang harus transparan dan akuntabel.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa: Menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan penggunaan dana desa secara transparan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menyebutkan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang disebabkan oleh penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Sumber LaporGub
(Red)
Tinggalkan Balasan