“Karena PT ALIB bilangnya resmi, ya sudah.. apakah masih perpanjangan atau lain sebagainya, kurang tau,” jelasnya.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa tanah urug yang digunakan di proyek industri tersebut bersumber dari aktivitas tambang ilegal. Aktivitas semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Aturan Hukum yang Dilanggar: Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:
Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 161: “Setiap pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, dan menjual hasil tambang dari kegiatan ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana yang sama.”
(TIM)
Tinggalkan Balasan