Pungli Diduga Masih Subur di Samsat Depok: Warga Tuntut Transparansi dan Tindakan Tegas

Abah Sofyan

Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Samsat Depok. Namun, admin Google Maps Samsat Depok hanya mengarahkan pelapor untuk menyampaikan keluhan melalui loket pengaduan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut atau respon terhadap tudingan pungli.


Landasan Hukum dan Ancaman Pidana:

Dugaan pungutan liar (pungli) merupakan tindak pidana korupsi sesuai dengan:

  • Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Ancaman hukuman: Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya

(TIM Media Jaringan PPWI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating