Puspom TNI Respons Desakan Rilis Foto Tersangka 

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Asas Praduga Tak Bersalah dan Peradilan Militer

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terkait prajurit TNI, proses hukum tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Meskipun publik mendesak rilis foto demi transparansi, penyidik memiliki kewenangan teknis untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan (pro-justitia) agar tidak mengganggu jalannya pendalaman kasus di lapangan.

Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mencapai tahap persidangan. Segala bentuk pelanggaran hukum oleh oknum aparat harus dituntaskan secara transparan demi menjaga martabat institusi dan memenuhi rasa keadilan korban.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating