Aturan Hukum Terkait Pungli
Dugaan pungutan liar pada layanan publik masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan memiliki ancaman hukuman serius.
1. Pasal 12 e UU Tipikor (UU Nomor 20 Tahun 2001)
Petugas atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima pembayaran tidak sah dapat dijerat dengan:
- Pidana penjara: minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun
- Denda: Rp200 juta – Rp1 miliar
2. Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Jika pungutan dilakukan dengan memaksa:
- Pidana penjara hingga 9 tahun
(TIM)















Tinggalkan Balasan