Samsat Boyolali Diduga Masih Ada Praktik ‘Bayar Seikhlasnya’, Warga Sebut Kedok Pungli

Abah Sofyan

Aturan Hukum Terkait Pungli

Dugaan pungutan liar pada layanan publik masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan memiliki ancaman hukuman serius.

1. Pasal 12 e UU Tipikor (UU Nomor 20 Tahun 2001)

Petugas atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima pembayaran tidak sah dapat dijerat dengan:

  • Pidana penjara: minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun
  • Denda: Rp200 juta – Rp1 miliar

2. Pasal 368 KUHP (Pemerasan)

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Jika pungutan dilakukan dengan memaksa:

  • Pidana penjara hingga 9 tahun

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating